1. Pendidik PAUD, yang memiliki kompetensi dalam memberikan layanan pendidikan dan mampu mengembangkan diri berbasis penelitian keilmuan PAUD
2. Peneliti Pertama dalam PAUD, yang menguasai dasar keilmuan dan kepakaran yang mampu menerapkan proses penelitian dengan kaidah ilmiah pada bidang keilmuan pendidikan anak usia dini; dan
3. Pengelola PAUD, yang memiliki kompetensi dalam mengelola, mengevaluasi serta memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan PAUD.