Visi Misi dan Tujuan MH

VISI

Menjadi rujukan terbaik dalam penyelenggaraan pendidikan magister hukum berbasis pendidikan terbuka dan jarak jauh yang kompetitif, konstekstual dan inovatif menghasilkan ahli hukum yang berkompetensi tinggi, professional, beretika, berbudi luhur berkemampuan menyelesaikan persoalan hukum peradaban masyarakat 5.0. Nasional dan global.

TUJUAN

Tujuan program studi magister hukum FHISIP-UT adalah menjadikan prodi magister hukum FHISIP-UT sebagai program studi hukum jarak jauh terbaik di indonesia dengan reputasi internasional yang menghasilkan lulusan dengan kriteria sebagai berikut:

1. terjamin akses pendidikan terbuka dan jarak jauh magister hukum berkualitas unggul bagi masyarakat society 5.0;
2. lulusan mampu melakukan pendekatan analitical-interdisiplinery dalam pemecahan berbagai isu-isu hukum sehingga tercipta para juris yang profesional dan handal mampu menjawab tantangan society 5.0;
3. lulusan mampu mengontekstualisasikan, menyampaikan dan mendiseminasikan kemampuan meneliti dan analitis hukumnya di bidang pekerjaannya masing-masing;
4. lulusan memiliki kepekaan persoalan masyarakat marginal di society 5.0 dan mampu melakukan pengabdian masyarakat melalui rekayasa sosial bidang literasi hukum sebagai pemenuhan kebutuhan dasar negara hukum yang demokratis;
5. lulusan memiliki penguasaan advance-applicational-skills di bidang teknologi informasi dan komunikasi dalam menunjang legal-core-competance in society 5.0;
6. produk-produk penelitian hukum para lulusan mampu mendorong pengembangan ilmu hukum, humaniora, dan peningkatan kualitas akademik para dosen/tutor dan mahasiswa yang berstandar nasional maupun internasional; 7. luaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat (community engagement) yang sustainable berbasis self-help principle;
8. terwujud suasana akademik (academic atmosphere) yang mendorong percepatan peningkatan kualitas akademik dosen/tutor dan mahasiswa;
9. terjalin kerjasama (networking) antar institusi pendidikan tinggi, ngo dan institusi sektor usaha pemerintah dan swasta.
10. terwujud tata kelola prodi magister hukum yang modern, berintegritas, transparan dan akuntabel dalam utilisasi sumber daya.

MISI

1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran hukum berbasis pendidikan terbuka dan jarak jauh berkualitas dalam rangka menopang daya saing global bangsa (Society 5.0.), melalui penerapan kurikulum berbasis SKKNI Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
2. Menyelenggarakan pendidikan hukum yang berorientasi kepada pengembangan analitis/analitical hukum yang responsif dan progresif, sebagai pendorong literasi dan pembaharuan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat terutama marginal;
3. Menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan hukum dan memiliki kemampuan kuat untuk mengembangkan keahliannya di bidang hukum yang mampu memecahkan berbagai masalah hukum di peradaban Society 5.0;
4. Menyelenggarakan dan mengembangkan penelitian dan publikasi karya ilmiah hukum interdisipliner dan multidisipliner yang responsif dan progresif berbasis Iptek skala nasional maupun internasional;
5. Membentuk dimilikinya high legal responsiveness dan sensitivity peserta didik magister hukum terhadap issues of justice and its beneficity melalui program community engagement;
6. Menyelenggarakan pendidikan magister hukum berbasis penguasaan penelitian dan pengembangan hukum melalui dimilikinya high ability research metodology peserta didik dan penerapannya pada berbagai proyek penelitian hukum (to apply legal text-context-contextualization in resolving legal problem statements;
7. Menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakatn (community engagement) dalam bidang ilmu hukum yang berkonstribusi pada solusi problem marginalitas masyarakat;
8. Menciptakan suasana akademik (academic atmosphere) yang mendukung peningkatan kualitas akademik mahasiswa dan dosen/tutor, melalui penerapan sistem reward and punishment prestasi akademik;
9. Menyelenggarakan kerjasama (networking) dengan berbagai institusi di dalam dan di luar negeri, dalam kerangka internasionalisasi Prodi Magister Hukum;
10. Membentuk kepribadian diri institusi sebagai learning-organization melalui sistem evaluasi atas kebijakan akademik untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan produktivitas pengelolaan program pendidikan hukum.